<p style="text-align: justify;"><br /> <strong>DALUNG (10/03/2022) </strong>- Kegiatan Observasi atau Kunjungan dari KPK Republik Indonesia  berkaitan dengan Pelaksanaan Desa Anti Korupsi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Dalung pada Rabu (9/3), turut hadir dalam kegiatan ini Tim Ahli dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI dipimpin oleh Bp. Rino Haruno bersama Ibu. Herlina Jeane Aldian, dan Bp. Friesmount Wongso, Inspektorat Kabupaten Badung, Luh Suryaniti, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, S.H., M.Si.,Tim Ahli Kabupaten Badung., Tim Pendamping Kecamatan Kuta Utara., Ketua LPM Desa Dalung., I Gusti Ngurah Agung Diatmika, S.H., Ketua BPD Dalung, I Nyoman Suparna, S.Pd., beserta anggota BPD, Perbekel Dalung, I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Sekretaris Desa Dalung, I Made Trimayasa, S.E., Ka.Si dan Ka.Ur di lingkungan Pemerintah Desa Dalung, Ketua PKK Desa Dalung, Ny. Suartini Wiratya, Direktur Bumdes Tri Manunggal Jaya Dalung, Luh Ernawati, S.H., Bendesa Adat Dalung, Bendesa Adat Padang Luwih dan Bendesa Adat Tuka., Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Dalung., serta Kelian Banjar Dinas se - Desa Dalung, diatensi oleh Linmas Dalung, Babinsa Dalung serta Bhabinkamtibmas Desa Dalung. Kegiatan ini bertujuan untuk observasi awal oleh KPK RI serta mempersiapkan hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan lomba Desa Anti Korupsi pada bulan Mei mendatang. Kegiatan ini berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Dalam sambutannya Tim Ahli dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI mengatakan Program Desa Anti Korupsi dilatarbelakangi pengamatan KPK, Atas masukan dari pihak yang berkompeten, kami memilih Kabupaten Badung sebagai pilot project Desa Anti Korupsi di Provinsi Bali karena dinilai sudah mempraktikkan secara nyata tata kelola pemerintahan yang bersih dan melibatkan partisipasi masyarakat Total ada lima komponen dan 18 indikator penilaian dari komisi antirasuah. Komponennya meliputi penguatan tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal yang mendukung budaya antikorupsi. <em><strong>“Kami berharap pelaksanaan Program Desa Anti Korupsi ini bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi,” Pungkasnya</strong></em>.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Inspektorat Kabupaten Badung menambahkan mengenai kearifan lokal dari Desa Anti Korupsi ini di desa adat sudah diatur secara “awig-awig” yaitu “masing-masing krama sane medaya corah/ ketika ada warga masyarakat yang berbuat curang” diatur didalamnya, terlebih yang diterima adalah sanksi sosial, misalnya bisa diberhentikan dari krama desa adat ataupun banjar adat karena saking beratnya pelanggaran yang dilakukan itu sudah ada, tetapi ini merupakan kondisi yang kita tidak inginkan bersama, oleh karenanya “awig-awig” itu sangat kita taati dan yakini isinya,karena merupakan hukum yang diwariskan turun temurun. Tentang harmonisasi di Desa Dalung ini penduduknya sangat heterogen, semua tempat ibadah itu ada disini, dan kita hidup berdampingan dengan harmonis. Di Bali juga memiliki tradisi yang sangat kental yang disebut “Ngejot” yaitu pemberian dalam bentuk makanan kepada tetangga/keluarga besar sebagai rasa terimakasih dalam kegiatan hari besar Agama seperti Hindu saat Hari Raya Galungan, Nyepi, umat Islam pada saat menjelang Idul Fitri, umat Kristen pada saat Natal, dll ini merupakan simbol kerukunan antarumat beragama mempererat tali persaudaraan, dan ini merupakan tradisi di Bali yang tidak dikategorikan dalam Gratifikasi. Di Kabupaten Badung tim UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) kami selalu bersinergi dengan KPK RI tentang pengendalian gratifikasi. Kemudian kami dari Inspektorat memiliki Siskudes (Sistem Keuangan Desa) tidak bisa sembarangan, karena siskudes ini memantau dengan Siswaskudes (Sistim Pengawasan Keuangan Desa) jadi secara sistem kami memantau pergerakan dari realisasi/pelaksanaan anggaran yang ada di desa. Untuk pelayanan administrasi kependudukan itu tidak dipungut biaya apapun/gratis, juga telah di fasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai wilayah bebas korupsi, zona integritas dengan programnya ada AKUSAPA, AKUDICARI, dimana layanan ini masyarakat bisa mengakses layanannya secara online juga sebagai langkah antisipasi pandemi covid-19 <em><strong>“Mari kita jaga bersama agar desa kita dalam keadaan kondusif dan masyarakat kita dilayani baik dalam rangka pemerintah membangun sampai dengan ke pelosok desa, tidak hanya sampai kabupaten tapi sampai kepada pemerintah desa. Di desa sendiri sudah diberikan berupa dana desa dengan berbagai mekanisme yang dilakukan ada melalui ABPD setelah itu ke ABPDes, ada yang langsung ke ABPDes, dll. Upaya ini dilakukan dalam rangka yang dilakukan pemerintah pusat untuk melakukan sebuah pengendalian dari penyaluran dana tersebut,” Ungkapnya.</strong></em> <strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Kegiatan Observasi atau Kunjungan dari KPK RI dalam rangka Pilot Project Desa Anti Korupsi di Desa Dalung   
17 Mar 2022